Visi, Misi & Komitmen

Visi

Membangun dan mengembangkan pengelolaan sumberdaya hutan rakyat dari aspek produksi, ekologi dan sosial bagi kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan

Misi

1. Membangun tata kelola hutan rakyat yang mengarah pada pengelolaan hutan lestari

2. Bersama dengan Pihak Terkait (stakeholder) melakukan pengelolaan area konservasi, lindung dan hutan yang bernilai konservasi tinggi (NKT)

3. Mengembangkan jaringan kerjasama untuk mendukung tata niaga, tata kelola, managemen dan pengelolaan teknologi hasil hutan

KOMITMEN JANGKA PANJANG DALAM PENGELOLAAN HUTAN LESTARI & ANTI KORUPSI UNTUK KELOLA HUTAN LESTARI

Kelompok Pengelola Hutan Rakyat Sumber Sejahtera berkomitmen dan berupaya untuk melakukan penerapan pengelolaan hutan dengan:

  1. Menaati, mematuhi prinsip dan kriteria Forest Stewardship Council (FSC) serta pertaturan Perundang undangan yang berlaku baik nasional maupun internasional yang sudah ratifikasi  Pemerintah Indonesia.
  2. Menetapkan sekurang-kurangnya 10% sebagai area konservasi dari total luasan kelola dan menetapkan sekurang-kurangnya setengah dari kawasan konservasi (5%) sebagai area lindung.
  3. Melaksanakan Pemanenan tidak lebih dari Jatah Tebang Lestari dan melaksanakan sistem ketelusuran hasil pemanenan sesuai prinsip lacak balak.
  4. Mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat lokal di wilayah kelola KPHRSS.
  5. Menjaga serta melakukan pengelolaan terhadap area konservasi yang teridentifikasi sebagai Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dengan prinsip kehati-hatian.
  6. Menetapkan Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai mitra yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari KPHRSS dan tidak akan mengikutkan pada sertifikasi internasional lainya.
  7. Menetapkan luas pengelolaan maksimal 100 Ha dan maksimal 80 anggota dalam tiap kelompok tani hutan dan luasan maksimum wilayah kelola KPHRSS adalah 1.000 Ha, wilayah Propinsi Jawa Timur .
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan yang dipublikasikan serta bekerja sama dengan para pihak dalam program kelola hutan lestari secara berkesinambungan.
  9. Tanaman yang dibudidayakan bukan jenis tanaman hasil rekayasa genetik.
  10. Mengalokasikan ± 10% penyerapan komoditi hasil hutan kayu untuk usaha kecil/menengah di wilayah KPHRSS.
  11. Anggota KPHRSS dan anggota KTH bersedia untuk mematuhi prinsip FSC selama masa sertifikasi berlaku
  12. Tidak menerbitkan sertifikat apapun terhadap anggota yang terkait dengan Sertifikasi FSC
  13. Tidak menawarkan atau menerima suap atau penyuapan dan bentuk korupsi lainya serta mematuhi Undang –  Undang  anti koprupsi yang ada baik hubungan dalam organisasi maupun dengan masyarakat atau  pihak umum lainnya .
  14. Melakukan tindakan perbaikan jika terjadi penyuapan, pemaksaan dan bentuk korupsi lainnya

 

KOMITMEN KELOMPOK PENGELOLA HUTAN RAKYAT SUMBER SEJAHTERA

INTI ILO

Sebagai upaya kepatuhan inti ILO yang diratifikasi Pemerintah Republik Indonesia dan Undang – Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan . Kelompok Pengelola Hutan Rakyat Sumber Sejahtera berkomitmen :

1. Tidak memperkerjakan anak dibawah umur 18 tahun.

2. Tidak melakukan diskriminasi terhadap pekerja dan memberikan hak yang sama .

3. Tidak memperkerjakan perempuam sampai dengan jam 23-00 – 07.00.

4. Memberikan kebebasan tehadap anggota untuk berkumpul dan beserikat.

5. Konvensi ILO  No. 29  tentang penghapusan kerja paksa

6. Konvensi ILO No. 55 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

7. Komvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.

8. Konvensi ILO No. 98 tentang Hak berorganisasi dan melakukan perundingan bersama.

9. Konvensi ILO No. 100 tentang pemberian upah yang sama bagi pekerja pria dan Wanita .

10. Konvensi ILO No. 105 tentang penghapusan semua bentuk kerja paksa.

11. Konvensi ILO No. 111 tentang dikriminasi pekerjaan dan jabatan

12. Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.

13. Konvensi ILO No. 182 tentang pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk – bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

14. Memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi laki- laki dan perempuan untuk berperan aktif  dan berpartisipasi dalam kegiatan / Program kelola hutan Lestari ,   Cth: ( Pelatihan, Sosialisasi, Keanggotaan, DLL).

INFORMASI LAINNYA

KPHRSS memberikan kesempatan secara umum baik stakeholder / pihak berkepentingan lainnya untuk ikut turut terlibat dalam proses pemantauan dan perencanaan kelola hutan lestari pada area wilayah di KPHRSS. Adapun pengajuannya dapat disampaikan secara resmi dengan melalui surat resmi ke KPHRSS / email ke kphrss@gmail.com / Whatsapp ke +62853-8587-1522