Sosialisasi NKT (Nilai Konservasi Tinggi) pada FMU

Foto untuk : Sosialisasi NKT (Nilai Konservasi Tinggi) pada FMU

NKT (Nilai Konservasi Tinggi)

Kawasan bernilai konservasi tinggi (KBKT) merupakan suatu kawasan yang memiliki satu atau lebih dari NKT. Berdasarkan revisi Toolkit HCVF Indonesia, Panduan NKT yang diperbaharui mengusulkan 6 NKT dari 13 sub-nilai. Pada NKT 1-3 bertujuan memberikan perhatian khusus pada aspek keanekaragaman hayati (kehati) pada suatu bentang alam.Kehati didefiniskan sebagai keanekaragaman organisme hidup yang berasal dari semua sumber termasuk berbagai ekosistem dan kompleksitas ekologis di dalamnya. NKT 4 bertujuan menjamin kelangsungan ketersediaan berbagai jasa lingkungan alami penting yang dapat dipengaruhi oleh pemanfaatan lahan pada suatu bentang alam. NKT 5 (sosial ekonomi) dan NKT 6 (budaya) memiliki tujuan untuk mengakui dan memberikan ruang kepada masyarakat lokal dalam menjalankan pola hidup tradisional yang bergantung kepada hutan dan berbagai ekosistem di sekitarnya. Kedua NKT tersebut tidak terbatas pada klaim hak milik terhadap suatu wilayah. Penilaian hak-hak masyarakat ini perlu didasari pada konsultasi langsung dengan masyarakat sekitar

Dikutip dari https://fap-agri.com ada beberapa cara untuk melindungi NKT antara lain :

  1. Mengidentifikasi, melindungi hutan, dan tidak melakukan pengembangan baru di wilayah dengan Nilai Konservasi Tinggi (Tidak ada deforestasi).
  2. Melaksanakan perlindungan dan pengelolaan terhadap area Nilai Konservasi Tinggi (NKT/HCV) yang berada dalam kepemilikan efektif perusahaan.
  3. Melarang seluruh kegiatan perburuan di area kebun dan area NKT/HCV.
  4. Melaksanakan program sosialisasi kepada karyawan, pengunjung, masyarakat sekitar, dan kontraktor untuk menjaga area NKT/HCV serta menjaga keberlanjutan flora dan fauna.
  5. Melakukan program pemantauan, pengawasan, dan patroli terhadap keanekaragaman hayati.